Jadi Tersangka, Zikria Penghina Risma Dijerat Pasal Ujaran Kebencian
SURABAYA, iNews.id – Zikria Dzatil (43) ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat tersangka penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terancam hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Tersangka dijerat dengan Pasal Ujaran Kebencian yakni, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, dari hasil penyelidikan, penyidikan serta keterangan 16 saksi dan bukti-bukti kuat tersangka telah melakukan perbuatan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap seseorang di media sosial.
“Kita terima laporan dari Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020. Setelah itu, kita lakukan penyelidikan dan alhamdulillah, kita bisa temukan tersangka di wilayah Bogor, Jawa Barat pada 31 Januari 2020 lalu,” kata Kombes Pol Sandi, Senin (3/2/2020).
Kapolrestabes menuturkan, tersangka memosting tulisan bernada ujaran kebencian dan penghinaan yang ditujukan ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 16 Januari 2020 hingga viral di media sosial. “Untuk motif tersangka masih didalami penyidik,” ucapnya.