Jadi Tersangka Pelecehan Pasien, Perawat Mengaku Khilaf dan Terangsang
SURABAYA, iNews.id – Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Zunaidi Abdillah (30), oknum perawat di Rumah Sakit (RS) National Hospital sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti atas dugaan pelecehan seksual terhadap pasien berinisial W tersebut.
“Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai hasil gelar perkara hari ini. Tersangka sendiri mengaku khilaf dan melakukan tindakan pelecehan itu karena terangsang melihat korban,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan di Surabaya, Sabtu (27/1/2018).
Sementara itu, di hadapan polisi, tersangka Zunaidi mengakui melakukan pelecehan tersebut saat menjalankan tugas sebagai asisten dokter anestesi. Dia melakukan perbuatannya ketika berada di ruang pemulihan. Ketika sedang mencabut peralatan elektroda dan lainnya, dia kemudian melakukan perbuatan asusila.
Zunaidi yang sudah memiliki istri dan keluarga yang tinggal di Turen, Kabupaten Malang dijerat pasal 290 KUHP dengan ancaman hukman maksimal 7 tahun penjara. Bunyi pasal ini, mencabuli seseorang dalam keadaan tidak sadar. Tersangka mengaku melakukan perbuatan asusila itu baru sekali. “Baru sekali ini saya melakukan itu (asusila pada pasien),” kata tersangka.
Zunaidi rupanya cukup terguncang dengan kondisi yang saat ini dia hadapi. Karena itu, berkali-kali dia menyampaikan permohonan maaf. Saat di ruangan Command Center misalnya, Zunaidi bahkan menangis dan menyampaikan permohonan maafnya. “Pak, saya boleh menyampaikan permohonan maaf,” tanya Zunaidi kepada Kapolrestabes Surabaya.