Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Mantan Dirut dan Dirkeu Jamkrida Jatim Ditahan Kejati

Rabu, 14 November 2018 - 19:50:00 WIB
Jadi Tersangka, Mantan Dirut dan Dirkeu Jamkrida Jatim Ditahan Kejati
Mantan Direktur Utama PT Jamkrida Jatim Achmad Nur Chasan (depan) dan mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim Bugi Sukswantoro berjalan menuju Rutan Kejati Jatim, Rabu (14/11/2018). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) senilai Rp6,7 miliar, Rabu (14/11/2018).

Kedua tersangka yakni, mantan Direktur Utama PT Jamkrida JatimAchmad Nur Chasan dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Jamkrida Jatim Bugi Sukswantoro.

Mereka ditahan sesaat setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim selama lebih dari tujuh jam. Kedua tersangka ditahan sekitar pukul 17.00 WIB, di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani.

"Kami melakukan penyidikan kasus ini kurang dari sebulan. Cepat ini," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi.

Kedua tersangka yang mengenakan rompi merah hanya tertunduk lesu. Keduanya tampak menutupi wajah dengan map dan kedua tangan mereka. Tidak ada sepatah kata pun yang meluncur dari bibir keduanya untuk menanggapi penahanan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut