Jadi Tersangka KPK, Bupati Tulungagung Terpilih Dilantik di Kemendagri
SURABAYA, iNews.id – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilihSahri Mulyo dan Maryoto tidak ikut dalam prosesi pelantikan di Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Senin (24/9/2018). Pengambilan sumpah keduanya diagendakan dilakukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (25/9/2018).
Perlakuan berbeda ini dilakukan karena Bupati Tulungagung terpilih Sahri Mulyo masih menjadi tersangka korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga diperlukan proses izin yang rumit, mahal dan membutuhkan pengamanan ekstra.
"KPK hanya mempunyai wewenang untuk meminjamkan Syahri ke luar sel. Selain itu juga pertimbangan masalah keamanannya. Mereka (KPK) cuma punya wewenang meminjamkan. Nanti diantar ke Mendagri. Kami juga diperintah pak Mendagri untuk ke kantornya," kata Gubernur Jatim Soekarwo, usai melantik 12 kepala daerah di Gedung Grahadi Surabaya, Senin (24/9/2018).
Dia melanjutkan, nanti usai melantiknya, akan langsung dibuat surat penunjukkan plt dan langsung diserahkan ke Mendagri. "Yang ditunjuk ya wakilnya. Soal kelanjutannya masih menunggu proses hukum Sahri Mulyo inkracht dulu," ujar Pakde Karwo, sapaan akrabnya.
Terkait status Syahri usai pelantikan mendatang, Pakde Karwo mengatakan akan mengumumkannya kembali karena belum ada undang-undang yang mengatur hal tersebut. "Nanti dikembalikan ke tahanan, statusnya tetap tersangka. Nantilah itu akan saya umumkan karena ndak ada peraturan yang mengatur itu," ucapnya.