Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Korupsi DAK Rp8,2 Miliar, Eks Kadindik Jatim Saiful Rachman Dijebloskan ke Penjara 

Rabu, 02 Agustus 2023 - 19:38:00 WIB
Jadi Tersangka Korupsi DAK Rp8,2 Miliar, Eks Kadindik Jatim Saiful Rachman Dijebloskan ke Penjara 
Eks Kadindik Jatim Saiful Rachman mengenakan rompi tahanan. (Lukman Hakim).
Advertisement . Scroll to see content

Sayangnya, proyek tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dana yang dicairkan ternyata tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Dari temuan, ada pembangunan yang tidak dilaksanakan oleh tersangka. "Dari hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi), ditemukan ada potensi kerugian negara senilai Rp8,2 miliar," kata Windhu. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. "Setelah ini kami akan segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan. Nanti yang menyidangkan dari Kejari Surabaya," kata Windhu.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut