Istri Jarang Melayani Jadi Alasan Ayah 2 Kali Hamili Anak Kandung di Sidoarjo
“Korban sudah dua kali hamil. Namun, saat hamil pertama belum ketahuan. Sebab, saat itu, dilakukan aborsi. Nah, baru hamil yang kedua ini perilakunya terungkap,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Moh Zain Nugroho, Rabu (31/7/2019).
Zain mengatakan, tindakan keji Muslimin ini dilaporkan sang istri. “Ibu korban baru tahu setelah perut korban buncit. Setelah diperiksakan, ternyata hamil delapan bulan. Lalu dia melapor kepada kami,” katanya.
Polisi yang menerima laporan itu langsung bergerak dan menangkap pelaku. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Atas tindakan bejatnya itu, Muslimin dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-undang No.352014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki