Ini Tampang Tersangka Pengirim Minuman Beracun ke Wartawan di Pasuruan
Senin, 12 September 2022 - 18:06:00 WIB
"Sehingga dari informasi dan keterangan yang kami kumpulkan ada hubungan antara korban dengan pelaku. Untuk ojek onlinenya ini dibayar Rp50 ribu, tidak melalui online di aplikasi, tapi offline, tapi untuk ojek tersebut tidak mengetahui apa paket yang diberikan hanya mengantarkan saja," jelasnya.
Akibat perbuatannya, RO terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP.
"Dengan ancamannya maksimal hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian