Ini Alasan Polisi Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Pada pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan kedua, kata dia, keenam tersangka oleh penyidik dinyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan penahan.
Kuasa Hukum Direktur PT LIB Achmad Hadian Lukita, Amir Burhanudin mengatakan, kliennya dinyatakan bersalah oleh penyidik Polda Jatim.
“Ini adalah bagian dari proses hukum. Surat penangguhan penahanan sudah diajukan, namun belum ada perhatian dari pihak Polda Jatim,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim menetapkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan olah TKP di lokasi kejadian.
Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Editor: Kastolani Marzuki