Ini Alasan Polisi Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
SURABAYA, iNews.id – Polda Jatimmenahanenam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan. Penahanan dilakukan setelah mereka diperiksa penyidik selama 10 jam, Senin (24/10/2022).
Keenam tersangka tersebut adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Selain itu, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Mereka langsung dibawa ke ruang tahanan Polda Jatim dengan menggunakan baju tahanan serta pengawalan ketat polisi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, keenam tersangka dinyatakan bersalah atas tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang tewas.
“Mereka telah menjalani pemeriksaan tambahan Senin pagi hingga malam,” katanya.