Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Ingatkan Kewajiban Perusahaan, Khofifah Minta THR Dibayar Penuh Tidak Dicicil 

Rabu, 07 April 2021 - 09:59:00 WIB
Ingatkan Kewajiban Perusahaan, Khofifah Minta THR Dibayar Penuh Tidak Dicicil 
Ilustrasi THR untuk karyawan perusahaan. (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, kenaikan TPT yang merupakan dampak dari pandemi Covid-19 ini tidak hanya terjadi di Jatim saja. Namun juga di provinsi-provinsi lain di Indonesia. 

“Kami tetap berikhtiar, membuka lapangan kerja semaksimal mungkin. Tadi banyak sekali perusahaan-perusahaan besar sebetulnya yang mendapatkan award, terutama dengan zero accident,” ujarnya. 

Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini masih membahas skema pembayaran THR 2021 bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas). 

"Kondisi ekonomi masih belum pulih sejak terjadinya pandemi Covid-19. Namun, THR tetap merupakan kewajiban pengusaha untuk diberikan kepada pekerja. Kami masih mendengarkan masukan berbagai pihak," kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut