Ibu Rumah Tangga di Sampang Ditangkap karena Jadi Bandar Sabu-Sabu
Rabu, 01 Januari 2020 - 13:00:00 WIB
“Kegiatan ini sudah berjalan selama satu tahun, suaminya berstatus DPO karena sebagai pelaku utama. Pelaku yang diamankan ada dua yakni istri dan adiknya," katanya, Selasa (31/12/2019).
Selain tersangka, barang bukti sabu-sabu dan uang tunai, polisi juga menyita satu pak plastik klip dan timbangan elektrik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, mereka akan dikenakan pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Didit mengatakan, polisi akan terus berupaya membongkar peredaran narkoba di Sampang. Karena banyak anak muda yang memanfaatkan tahun baru untuk pesta narkoba.
Editor: Umaya Khusniah