Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA
Advertisement . Scroll to see content

HUT ke-78 RI, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 

Selasa, 01 Agustus 2023 - 16:55:00 WIB
HUT ke-78 RI, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 
Pemprov Jatim bebaskan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober. (ilustrasi).
Advertisement . Scroll to see content

Khofifah menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Jatim. Selain itu untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Jatim untuk meningkatkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor di Jatim.

Hal ini penting untuk dapat meningkatkan potensi pajak dan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). "Selain itu, mewujudkan reformasi birokrasi yang pro rakyat secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah," katanya.

Berdasarkan data dari Bapenda Jatim, ada sebanyak 1.189.400 objek PKB yang diprediksi dan ditarget untuk bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan ini. Dengan prediksi penerimaan PKB sampai akhir periode Oktober mencapai sebesar Rp588,47 miliar.

Dia berharap, pembebasan pajak dapat terwujud sekaligus tercipta tertib administrasi pemungutan pajak daerah yang tercermin dalam berkurangnya potensi jumlah tunggakan pajak di Jatim. "Kami akan berupaya untuk meningkatkan akurasi database kendaraan bermotor dan menjamin kepastian hak kepemilikan kendaraan bermotor," katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut