Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Maling Sembunyi dalam Tandon Air 3 Meter di Malang, Untung Tak Tenggelam

Kamis, 17 Februari 2022 - 19:55:00 WIB
Heboh Maling Sembunyi dalam Tandon Air 3 Meter di Malang, Untung Tak Tenggelam
Pelaku saat dikeluarkan dari tandon air sedalam 3 meter. (Foto: iNews.id/Saif Hajarani).
Advertisement . Scroll to see content

Petugas berhasil menemukan kedua pelaku bersembunyi di dalam tandon, karena kecurigaan dengan bunyi percikan air yang janggal didengar. Saat petugas mengecek tandon ternyata keduanya tengah bersembunyi di dalam tandon air.

Dari hasil interogasi didapati keduanya juga merupakan residivis. Tersangka Didik pernah melakukan pencurian sayuran kentang pada 2003, saat masih berusia 15 tahun. Sementara untuk pelaku Moch. Solikin terjerat dua kali pencurian, yakni pencurian handphone pada tahun 2015 dan pencurian sepeda motor di rumah pada 2018.

"Untuk tersangka Didik dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, pada perkara pencurian sayuran. Sedangkan tersangka Solikin dijatuhi hukuman dua tahun penjara untuk pencurian handphone, dan dua tahun pada kasus pencurian sepeda motor," bebernya.

Kini akibat ulahnya, kedua pelaku kembali harus merasakan dinginnya penjara. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3er, 4e, dan 5 e KUHP. "Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut