Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pahlawan, Grand Mercure Malang Mirama Beri Penghargaan pada Orang Tua Disabilitas
Advertisement . Scroll to see content

Hari Pahlawan, Ini 5 Butir Fatwa Resolusi Jihad KH Hasyim Asy’ari dalam Perang 10 November 1945

Selasa, 09 November 2021 - 11:07:00 WIB
Hari Pahlawan, Ini 5 Butir Fatwa Resolusi Jihad KH Hasyim Asy’ari dalam Perang 10 November 1945
5 Butir Fatwa Resolusi Jihad KH Hasyim Asy'ari
Advertisement . Scroll to see content

Dipimpin langsung oleh Mbah Hasyim, dideklarasikanlah perang kemerdekaan sebagai perang suci atau jihad mewajibkan bagi umat Islam khususnya warga Nahdliyyin dalam radius 94 km dari Surabaya untuk mengangkat senjata melawan penjajahan Belanda dan sekutunya yang ingin berkuasa kembali di Indonesia.

Ketua Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi), Agus Sunyoto mengatakan, Mbah Hasyim Asy’ari selaku pendiri NU, menerbitkan Fatwa Jihad Fi Sabililillah kepada para Nahdliyyin dan umat Islam secara keseluruhan.

Fatwa yang dikeluarkan pada 22 Oktober 1945 tersebut, lanjut Agus, juga merupakan Resolusi Jihad Fi Sabililillah kepada jajaran Pemerintah Indonesia di Surabaya dan sekitarnya untuk bersiap melawan serangan Sekutu.

Dia menambahkan, pertempuran 10 November 1945 itu merupakan tantangan KH Hasyim Asy’ari atas ancaman dan hukum dari pimpinan tentara Inggris, Jenderal Philip Christian, atas terbunuhnya pimpinan tentara Inggris di Surabaya waktu itu, Mayor Jenderal Mallaby.

Sehari sebelum Surabaya di bombardir tentara Inggris, petinggi tentara Inggris di Jakarta memberi ultimatum kepada rakyat di Surabaya agar siapa yang membunuh Mayor Jenderal Mallaby segera menyerahkan diri. Selain itu, semua rakyat Surabaya yang memegang senjata api agar menyerahkannya kepada sekutu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut