Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pahlawan, Grand Mercure Malang Mirama Beri Penghargaan pada Orang Tua Disabilitas
Advertisement . Scroll to see content

Hari Pahlawan, Ini 5 Butir Fatwa Resolusi Jihad KH Hasyim Asy’ari dalam Perang 10 November 1945

Selasa, 09 November 2021 - 11:07:00 WIB
Hari Pahlawan, Ini 5 Butir Fatwa Resolusi Jihad KH Hasyim Asy’ari dalam Perang 10 November 1945
5 Butir Fatwa Resolusi Jihad KH Hasyim Asy'ari
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idHari Pahlawan yang diperingati tiap 10 November tidak lepas dari peran sentral Hadrsatussyaikh KH Hasyim Asy’ari. Melalui fatwa Resolusi Jihad yang dikeluarkan Mbah Hasyim, Arek-Arek Suroboyo dengan semangat juang tinggi dan rela berani mati bertempur melawan tentara sekutu NICA (Netherlands-Indies Civil Administration) demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Fatwa Resolusi Jihad yang dicetuskan pendiri Nahdlatul Ulama (NU) itu mampu menggerakkan warga dan juga kalangan santri untuk menghantam pasukan sekutu di Surabaya. 

Keluarnya Resolusi Jihad tersebut tak lepas dari permohonan Presiden Soekarno pada 17 September 1945, yang memohon fatwa hukum kepada KH Hasyim Asy’ari sebagai pemimpin organisasi Islam terbesar di Indonesia.

Hal yang sama juga dilakukan Mayor Jenderal TKR Mustopo, sebagai komandan sektor perlawanan Surabaya pada waktu itu, bersama Sungkono, Bung Tomo, dan tokoh-tokoh Jawa Timur menghadap KH Hasyim Asyari. Intinya, para tokoh itu meminta fatwa untuk melakukan perang suci atau jihad dengan sasaran mengusir sekutu dan NICA yang dipimpin oleh Brigjen Mallaby di Surabaya. Hal ini didasari situasi Kota Surabaya pada waktu itu.

Di tengah situasi yang memanas, pada 21-22 Oktober 1945, wakil-wakil dari cabang NU di seluruh Jawa dan Madura berkumpul di Surabaya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut