Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJ yang Juga Selebgram di Medan Ditangkap Polisi, Pakai Pod Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Terdakwa Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Malang Ditunda

Rabu, 31 Juli 2024 - 16:08:00 WIB
Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Terdakwa Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Malang Ditunda
Indah Permata Sari terdakwa kasus penganiayaan anak selebgram Kota Malang batal divonis di PN Malang karena hakim belum siap, Rabu (31/77/2024). (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Maka kami JPU berkeyakinan bahwasannya pasal yang dibuktikan adalah pasal 80 ayat 2, yaitu kekerasan yang mengakibatkan luka berat, luka beratnya adalah psikis yang stres, yang diterangkan oleh psikolog," tuturnya.

Diketahui, perkara tersebut telah disidangkan di PN Malang. Terdakwa Indah dituntut oleh JPU Kejari Kota Malang sesuai dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut