Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Hadapi Sidang Tuntutan di PN Surabaya, Vanessa Angel: Insyallah Siap, Doain Saja

Senin, 17 Juni 2019 - 15:53:00 WIB
Hadapi Sidang Tuntutan di PN Surabaya, Vanessa Angel: Insyallah Siap, Doain Saja
Terdakwa kasus prostitusi online Vanessa Angel didampingi kuasa hukumnya Abdul Malik, sesaat sebelum sidang dimulai di PN Surabaya, Jatim, Senin (17/6/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

“Undang-Undang ITE tidak bisa dikenakan jika pidana pokok terkait asusila tidak bisa dibuktikan. Karena itu, kami yakin klien kami akan bebas,” katanya.

Alasan lain, percakapan yang dilakukan antara Vanessa dengan pihak muncikari merupakan percakapan pribadi. Pembicaran mereka bukan untuk disiarkan secara umum.

Untuk diketahui, hari ini JPU akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Vanessa Angel dalam perkara prostitusi online. Bintang FTV ini didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Dakwaan ini disangkakan karena Vanessa dianggap mentransmisikan konten pornografi melalui elektronik, untuk kepentingan prostitusi.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut