Hadapi Sidang Tuntutan di PN Surabaya, Vanessa Angel: Insyallah Siap, Doain Saja
Senin, 17 Juni 2019 - 15:53:00 WIB
“Undang-Undang ITE tidak bisa dikenakan jika pidana pokok terkait asusila tidak bisa dibuktikan. Karena itu, kami yakin klien kami akan bebas,” katanya.
Alasan lain, percakapan yang dilakukan antara Vanessa dengan pihak muncikari merupakan percakapan pribadi. Pembicaran mereka bukan untuk disiarkan secara umum.
Untuk diketahui, hari ini JPU akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Vanessa Angel dalam perkara prostitusi online. Bintang FTV ini didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Dakwaan ini disangkakan karena Vanessa dianggap mentransmisikan konten pornografi melalui elektronik, untuk kepentingan prostitusi.
Editor: Maria Christina