Gus Nur Dilaporkan Banser ke Polres Jember, Ini Respons PWNU Jatim
JEMBER, iNews.id – Puluhan anggota Banser dan Aliansi Santri Jember melaporkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ke polisi. Laporan dibuat karena Sugi dianggap telah melecehkan jamiyah Nahdlatul Ulama (NU).
Mereka mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Jember dan melaporkan Sugi atas fitnah dan hinaan terhahap NU. “Kami datang ke sini untuk melaporkan Nur Sugi atas komentarnya di Youtube saat berbincang dengan Refly Harun,” kata perwakilan pelapor Ayub Junaidi, Kamis (21/10/2020).
Ayub mengatakan, dalam Youtube tersebut Sugi telah melecehkan marwah kelembagaan NU karena mengumpamakan NU sebagai bus yang dikemudikan oleh sopir yang mabuk. Selain itu, kondekturnya disebut teler dan penumpangnya liberal hingga PKI (Partai Komunis Indonesia).
“Apa yang disampaikan Sugi ini fitnah dan tidak berdasar. Dia telah membuat ujaran kebencian lewat media sosial. Ini harus diproses secara hukum,” ujarnya.
Ayub mengatakan, Gus Nur juga melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang ITE. Sebab, dia telah menyebut secara verbal dengan ucapan kasar terhadap Ketua PBNU KH Said Aqil Siraj dan Ketua Umum GP Ansor Yaqout Cholil Qoumas.