Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Samuel Tersangka Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Terancam 5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Gus Ipul Kecam Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya: Negara Harus Hadir!

Selasa, 30 Desember 2025 - 00:41:00 WIB
Gus Ipul Kecam Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya: Negara Harus Hadir!
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengecam keras pengusiran paksa Nenek Elina di Kota Surabaya. (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.idMenteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memberikan atensi serius terhadap kasus pengusiran paksa yang menimpa Nenek Elina Widjajanti (80) di Kota Surabaya. Gus Ipul menegaskan bahwa negara harus hadir untuk menjamin hak-hak kelompok rentan.

Gus Ipul menekankan bahwa lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas merupakan prioritas perlindungan sosial. Dia menyayangkan jika ada penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan terhadap mereka.

"Setiap persoalan yang menyangkut kelompok rentan harus diselesaikan dengan cara yang baik dan berkeadilan. Karena lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas itu harus difasilitasi dan diberikan perlindungan," ujar Gus Ipul di Surabaya, Senin (29/12/2025).

Gus Ipul menambahkan, meskipun sebuah kasus memiliki latar belakang sengketa hukum atau kepemilikan, proses penyelesaiannya tidak boleh melanggar hak asasi manusia, terutama bagi orang tua yang sudah tidak berdaya.

"Jika ada masalah, selesaikan dengan baik. Pastikan hak-hak kelompok rentan ini benar-benar terlindungi. Jangan sampai mereka kehilangan hak dasarnya karena proses yang salah," ujarnya.

Duduk Perkara Kasus Nenek Elina 

Kasus ini mencuat setelah rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga dibongkar paksa pada 24 Desember 2025 lalu. Aksi pembongkaran tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok ormas atas suruhan pria bernama Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan.

Namun, Nenek Elina membantah telah menjual rumah tersebut. Menurutnya, rumah itu merupakan peninggalan kakak kandungnya, Elisa Irawati, yang wafat pada 2017. Sebagai salah satu ahli waris, Elina merasa memiliki hak tinggal di sana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut