Guru Swasta di Surabaya Bakal Digaji Sesuai UMK Rp3,5 Juta
SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana membantu sekolah-sekolah swasta agar mampu menggaji guru sesuai dengan upah minimum kota (UMK) di ibu kota Provinsi Jawa Timur (Jatim) ini sebesar Rp3.583.312. Hal ini bisa dilihat dari rencana revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya tentang Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda).
“Pemkot Surabaya pelindung sekolah negeri dan swasta untuk masyarakat. Guru-guru swasta juga harus mendapatkan gaji sesuai dengan UMK kota Surabaya. Tukang sapu saja gajinya UMK, masak guru tidak,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Eri Cahyadi saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi D DPRD Surabaya, Senin (3/9/2018).
Menurut dia, rencana tersebut sudah masuk dalam kajian yang dilakukan oleh dinas-dinas terkait, terutama Bappeko dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya. Bappeko Surabaya akan mengundang kepala sekolah dan guru swasta serta negeri di Surabaya dalam waktu dekat ini untuk membahas rencana itu.
Dia berharap, sekolah swasta terbuka dalam menyampaikan operasional sekolah, terutama berkaitan dengan gaji guru. Data tentang keberadaan gaji dari guru swasta ini akan menjadi acuan bagi Bappeko untuk menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Surabaya 2019. Data gaji guru ini mendesak sekali mengingat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sudah masuk ke meja DPRD Surabaya.
“Jadi data ini sifatnya mendesak karena ditunggu dewan. Meski KUA PPAS sudah masuk nanti kan bisa sampaikan ketika diundang oleh dewan, dengan data ini nanti saya bisa sampaikan anggaran kebutuhan sekolah swasta berapa,” katanya.