Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang
Advertisement . Scroll to see content

Guru SD di Surabaya Diduga Cabuli 65 Siswa Didiknya

Kamis, 22 Februari 2018 - 20:40:00 WIB
Guru SD di Surabaya Diduga Cabuli 65 Siswa Didiknya
Tersangka Abedi menunjukkan kura-kura yang dia gunakan untuk membujuk para korban hingga dicabuli. (Foto: iNews/Ihya' Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) membekuk Muhammad Saebatul Hamdi (29), warga Simo Sidomulyo 8/41B RT 006 RW 017 Kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan, Surabaya, Senin, 19 Februari 2018 lalu. Guru sebuah Sekolah Dasar (SD) swasta ternama ini dibekuk lantaran diduga melakukan aksi biadab mencabuli anak didiknya yang masih berusia 8-11 tahun.

Tak tanggung-tanggung, 65 siswa telah menjadi korban guru muda ini. Dari jumlah korban tersebut, 34 di antaranya mengalami pelecehan secara verbal dan sisanya 31 nonverbal. Modusnya, tersangka meremas kemaluan anak, mengusap pantat anak hingga diminta meremas kemaluan tersangka.

Ironisnya perbuatan cabul tersebut disaksikan siswa yang lain. Pencabulan dilakukan tersangka di dalam ruang kelas, di kolam renang hingga, di dalam bus. Perbuatan itu dilakukan tersangka saat menjadi wali kelas di tahun 2013 sampai 2017. “Semua korbannya adalah anak laki-laki,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, Kamis (22/2/2018).

Kasus pencabulan ini sendiri terendus polisi setelah pihak sekolah mengirim pesan singkat kepada wali murid lewat grup WhatsApp (WA) kelas IV dan V A pada Sabtu, 17 Februari 2018. Pesan itu berisi undangan pertemuan di sebuah aula sekolah. Dalam pertemuan itulah seluruh wali murid diberitahu tentang perbuatan cabul tersangka. Sontak para wali murid marah. Bersama kepala sekolah mereka lantas melaporkan perbuatan bejat guru tersebut ke Polda Jatim.

“Akhirnya, Rabu (21/2/2018), kami menangkap tersangka di rumahnya. Tersangka kami jerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Irjen Pol Machfud Arifin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut