Dari belasan siswa, pelaku mengaku empat orang di antaranya menjadi korban aksi biadabnya. Bahkan, beberapa korban dicabuli berulang kali. Tidak hanya dicabuli, satu dari empat korban diperkosa tersangka. Untuk memuluskan aksinya, tersangka juga mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp20.000. Dia meminta para korban tidak bercerita kepada orang tuanya masing-masing.
Kasus ini mulai terkuak ketika salah satu korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya. Sampai saat ini, polisi telah menerima laporan dari tiga korban berinisial TA, AP, dan NN. Sedangkan satu korban lagi enggan melapor karena malu.
Petugas telah menyita sejumlah barang bukti berupa baju dan celana korban. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun penjara.
Editor: Maria Christina