Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran di Bondowoso, 2 Rumah Hangus gegara Lupa Matikan Tungku saat Masak Daging Kurban
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur Khofifah Putuskan UMP Jatim 2021 Naik 100.000

Minggu, 01 November 2020 - 18:50:00 WIB
Gubernur Khofifah Putuskan UMP Jatim 2021 Naik 100.000
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 naik Rp100.000, atau sebesar 5,5 persen. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pembahasan bersama perwakilan pekerja, pengusaha hingga dewan pengupahan provinsi.

Atas kenaikan ini, maka UMP Jatim tahun sebesar Rp1.868.770. Pasalnya tahun ini UMP Jatim Rp1.768.770. Meski begitu, jumlah tersebut masih jauh di bawah Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) di 9 daerah di Jatim.

“Sembilan kabupaten ini UMK Rp1.913.321, yakni Kabupaten, Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Magetan,” kata Khofifah usai pengumuman penetapan UMP di Malang, Minggu (1/11/2020).

Atas pertimbangan itulah, KetKhofifah ingin UMP 2021 tetap naik, meskipun tidak signifikan. Pertimbangan Pemprov Jatim, sektor industri harus tetap terjamin kelangsungan usahanya. Sebab selama pandemi Covid-19 ada industri yang terdampak.

“Kedua, tuntutan para buruh saat unjuk rasa mereka mengajukan kenaikan Rp600 ribu. Ada hitungan kaitan dengan KHL yang mereka inginkan jadi pertimbangan,” kata Ketua Umum PP Muslimat NU ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut