Gubernur Jatim: Salat Id Diizinkan Berbasis PPKM Mikro, Tak Lebih dari 30 Menit
SURABAYA, iNews.id – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengizinkan masyarakat untuk menggelar Salat Id di musala atau masjid dengan persyaratan yang ketat. Pelaksanaannya berbasis pada zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Khofifah mengatakan, nantinya kepala desa, lurah, babinsa, bhabinkamtibmas akan melakukan pemetaan di daerah masing-masing. Pemetaan penting agar jemaah bisa dipecah di masing-masing desa atau kelurahan sehingga tidak terjadi kerumunan di satu tempat.
"Tadi direkomendasikan oleh ketua PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama), diharapkan salatnya menggunakan surat-surat pendek. Secara khusus seperti surat Al Ikhlas dan surat Al Kafirun,” kata Khofifah Indar Parawansa, Senin (10/5/2021).
Menurutnya, dengan pembacaan surat-surat pendek, akan mengurangi potensi masyarakat berkumpul di satu tempat dalam waktu yang lama. Pembacaan kotbah dibatasi maksimal 7 menit. Diharapkan, total pelaksanaan Salat Id tak lebih dari 30 menit.
"Tapi kita harus melihat satu paket dari liburan pasca Idul Fitri juga diantisipasi. Misalnya di titik-titik pariwisata. Hasil diskusi saya dengan pangdam dan kapolda, maksimum 25 persen dari total kapasitas tempat wisata,” ujar Khofifah.