Gerindra Jatim Minta Saksi Tidak Tanda Tangani Rekapitulasi Pilpres
Kamis, 25 April 2019 - 19:34:00 WIB
“Meskipun ada larangan bagi saksi untuk tidak menandatangani berita acara, tapi di aturan kami, PKPU 4 maupun PKPU 7, meskipun ada saksi yang tidak menandatangani berita acara, itu tidak menggugurkan atau membatalkan hasil proses pemilu kita. Jadi sah-sah saja,” katanya.
Choirul mengatakan, KPU juga akan menyediakan form keberatan untuk para saksi parpol. Dalam form itu, para saksi parpol juga menyampaikan kejadian khusus selama proses rekapitulasi surat suara.
“Jadi saya kira tidak ada masalah kalau memang ada saksi yang tidak memandangani berita acara. Proses pelaksanaan rekap tetap dilanjutkan, tetap berjalan,” ujar Choirul.
Editor: Maria Christina