SURABAYA, iNews.id – DPD Partai Gerindra Jawa Timur (Jatim) menginstruksikan seluruh saksi untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi Pemilu Presiden (Pilpres) di tingkat kecamatan. Instruksi ini dilakukan karena Gerindra mengaku menemukan banyak kecurangan Pilpres di provinsi itu.
Surat instruksi pada 22 April 2019 itu ditujukan kepada Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten/Kota se-Jatim, perihal instruksi saksi kecamatan. DPD Surat itu ditandangani Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jatim Soepriyatno dan Sekretaris Anwar Sadad. Dalam surat itu, para saksi juga diminta untuk menulis catatan keberatan atas hasil Pilpres.
Cek Rekapitulasi C1 di Ciputat, Sandi: Pastikan Pemilu Jujur dan Adil
“Karena banyaknya pergeseran suara, karena banyaknya perubahan rekapitulasi penghitungan suara. Kalau tanda tangani berarti kita ikut berdosa lho. Untuk itu saya minta, jangan ditandatangani, tulis apa yang terjadi, keberatannya,“ kata Soepriyatno, Kamis (25/4/2019).
Soepriyatno menegaskan, instruksi ini tidak akan merugikan Gerindra karena hal ini sebagai bentuk protes terkait maraknya dugaan kecurangan pada Pemilu tahun 2019 ini. Salah satunya, dugaan penggelembungan suara di Surabaya sehingga memunculkan rekomendasi penghitungan ulang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.
37 OKP Jawa Timur Siap Hadang Gerakan People Power Amien Rais Cs
Sementara menyikapi instruksi dari Partai Gerindra agar seluruh saksi parpol tersebut tidak menandatangani hasil rekapitulasi Pilpres, Ketua KPU Jatim Choirul Anam mengatakan, hal tersebut tidak akan membatalkan atau menggugurkan hasil rekapitulasi.