Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Geram, Polisi akan Jerat PSK Online di Malang dengan Undang-Undang ITE 

Senin, 21 Maret 2022 - 15:47:00 WIB
Geram, Polisi akan Jerat PSK Online di Malang dengan Undang-Undang ITE 
Ilustrasi prostitusi online. (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

Ke depan ada rencana menelusuri beberapa lokasi yang disinyalir kerap dimanfaatkan sebagai tindakan asusila yang ditawarkan melalui sistem online. Apalagi menjelang datangnya bulan Ramadan, Buher juga berkomitmen akan gencar memberantas penyakit masyarakat ini. 

"Menjelang Ramadan kan kita ada operasi untuk menertibkan tempat-tempat hiburan, peredaran miras, termasuk penyakit masyarakat. Ini juga untuk menghormati masyarakat muslim yang melakukan ibadah," tuturnya. 

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengakui PSK online mengalami kenaikan sepanjang Januari hingga pertengahan Maret 2022. Bahkan, saat razia, sebanyak 24 PSK terjaring. 

"Faktor pertama karena ekonomi, kedua faktor sosial karena kebanyakan itu broken home status sosialnya, orang tua bercerai, atau tidak jelas kebanyakan gitu," ujar Rahmat. 

Diketahui, tim Satpol PP menemukan 18 pasangan bukan suami istri tengah asyik berduaan di beberapa penginapan di Kota Malang, Kamis (17/3/2022). Dari 18 pasangan itu, enam di antaranya merupakan pekerja seks yang menjajakan secara online. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut