Gerak Cepat, Polda Jatim Geledah Tempat Kos Pelaku Fetish Kain Jarik
Kamis, 06 Agustus 2020 - 15:43:00 WIB
Kedua, Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ketiga, 335 KUHP.
“Sebab, ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan,” ujarnya.
Diketahui, fetish kain jarik mahasiswa Unair terbongkar setelah salah seorang korban mengunggah curhatan di media sosial, lengkap dengan foto dan video. Unggahan tersebut ramai mendapat respon, terutama para mahasiswa yang pernah menjadi korban.
Atas kasus ini, Unair juga sudah memberikan sanksi berupa pemberhentian sebagai mahasiswa. Tak hanya itu, polisi juga turun tangan untuk mengetahui unsur pidana dalam kasus itu.
Editor: Ihya Ulumuddin