Gerak Cepat, Polda Jatim Geledah Tempat Kos Pelaku Fetish Kain Jarik
SURABAYA, iNews.id – Aparat kepolisian bertindak cepat mengusut kasus fetish kain jarik mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Setelah membuka posko pengaduan, polisi juga menggeledah tempat kos terduga pelaku Gilang Aprilian Nugraha Pratama di Surabaya.
“Petugas sudah mendatangi tempat kos terlapor dan melakukan penggeledahan. Saat ini masih proses penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (6/8/2020).
Tak hanya itu, polisi juga sudah memeriksa tiga orang korban dan delapan saksi dalam kasus ini. Seluruh keterangan tersebut dibutuhkan untuk mendapatkan kontsuksi utuh atas dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Beberapa saksi dan korban sudah dimintai keterangan. Identitas mereka juga kami rahasiakan,” ujarnya.
Terkait ancaman pasal dalam kasus fetish tersebut, Trunoyudo belum bisa memastikan. Namun, berdasar bukti sementara, terduga pelaku bisa dikenai pasal sekaligus. Pertama, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.