Geger Peredaran Uang Palsu Jutaan Rupiah di Tuban, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
"Setelah interogasi, kami mendapati informasi M ini mengaku benar telah mengedarkan uang palsu dengan pecahan Rp100.000 di Parengan atas dasar perintah dari tersangka lain, yaitu saudari SLM," ujarnya.
Polisi kemudian menangkap SLM, perempuan berusia 38 tahun warga Kecamatan Semanding. Dari hasil pemeriksaan, SLM mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka lain berinisial BTO alias WTO, pria berusia 50 tahun asal Kabupaten Tuban.
"Dari hasil pengembangan, tersangka SLM mendapat uang diduga palsu dari tersangka lain yaitu BTO," katanya.
Kepada petugas, BTO mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli secara online melalui salah satu platform media sosial.
"Pengakuan BTO, uang palsu itu didapatkan dari hasil membeli secara online dari salah satu platform media sosial dengan mekanisme pembelian Rupiah asli seharga Rp2 juta untuk membeli atau menerima uang palsu sebesar Rp7 juta," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, uang tunai hasil penjualan uang palsu sebesar Rp583.000, uang kembalian sebesar Rp273.000 serta satu unit telepon genggam.
Saat ini ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 26 Ayat 3 juncto Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu.
Editor: Donald Karouw