Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang
Advertisement . Scroll to see content

Gede Pasek, Kuasa Hukum Terdakwa Pencabulan Mas Bechi Protes Sidang Digelar Online

Senin, 18 Juli 2022 - 14:24:00 WIB
Gede Pasek, Kuasa Hukum Terdakwa Pencabulan Mas Bechi Protes Sidang Digelar Online
Terdakwa Mas Bechi hadir secara virtual di sidang perdana, Senin (18/7/2022). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, dalam sidang ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerjunkan n 10 JPU untuk mendakwa MSAT. Sedangkan, pihak MSAT juga menurunkan 10 penasihat hukum. "Jumlah total penasihat hukum (MSAT) nya 10 orang. Ketuanya Pak Pasek (I Gede Pasek Suardika),” ujar salah satu anggota tim penasihat hukum MSAT.

Sebelumnya, MSAT menyerakan diri ke pihak kepolisian setelah 15 jam dikepung di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Kamis (7/7/2022) malam. MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren sekitar pukul 23.40 WIB. 

Dalam sidang, putra KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu didakwa pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut