Gadis Asal Blitar Ditipu Pemuda yang Baru Dikenal, Ponsel dan Motor Dibawa Kabur
Rabu, 26 Agustus 2020 - 14:03:00 WIB
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard Sinambela mengatakan, sejak awal pelaku memang berniat jahat. Dia berkenalan dengan korban untuk menguasai hartanya. “Korban ini tertipu. Motor dan ponselnya dicuri saat main ke tempat kos pelaku,” katanya.
Atas laporan itu, pihaknya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel di Kota Blitar. “Pelaku menginap seusai kabur membawa ponsel dan motor curian. Sekarang barang bukti curian sudah kami amankan,” ujarnya.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin