Fakta Baru Rekonstruksi Pembunuhan Pengusaha Kasur, Pelaku Dendam Disodomi 4 Kali
Dalam rekontruksi yang digelar di lokasi kejadian ini, tersangka memeragakan 51 adegan mulai dari persiapan, adegan saat mengeksekusi bosnya hingga adegan membuang pisau yang dipakai menghabisi majikannya ke sungai.
Dalam rekontruksi itu, juga terungkap bahwa motif pembunuhan tersebut ternyata di latarbelakangi oleh rasa dendam tersangka terhadap majikannya.
Sejak bekerja kepada korban empat bulan lalu, dia mengaku telah diperkosa dan dipaksa melayani nafsu bejat korban sebanyak empat kali.
Setiap diperkosa, tersangka juga mengaku tidak pernah diberi uang sesuai yang dijanjikan. Karena geram, tersangka kemudian nekat menghabisi korban dengan menggunakan pisau yang sudah ia siapkan di balik kursi mobilnya.
Setelah menghabisi korban, tersangka kemudian masuk ke dalam kamar korban untuk mengambil barang-barang berharganya.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka kemudian membuang pisau yang dipergunakan menghabisi nyawa korban ke sungai.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki