Fakta Baru Penembakan Tokoh Masyarakat di Sampang, Eksekutor Dijanjikan Rp500 Juta
Kamis, 11 Januari 2024 - 18:19:00 WIB
Diketahui, tersangka kasus penembakan tokoh di Sampang, Madura, Muarah (49) bertambah dari tiga menjadi lima orang. Dua tersangka baru yakni AR dan HH warga Pasuruan.
Kedua tersangka kini telah ditahan bersama tiga tersangka lain yang lebih dulu ditangkap, yakni W, H dan S. Semuanya warga Sampang, Madura.
Atas perbuatannya tersangka HH, H, dan S dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka W dan AR dijerat Pasal 353 atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki