Fakta Baru Mahasiswi Cantik Tewas Tenggak Racun, 2 Kali Dihamili Bripda R dan Dipaksa Aborsi
Slamet menerangkan, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri mulai 2020 hingga 2021 di kos maupun hotel kawasan Malang.
Terkait Bripda R yang melanggar hukum, Brigjen Slamet menegaskan, secara internal akan mengenakan ketentuan yang sudah diatur yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.
Selain itu, juga akan dikenakan pidana umum dengan Pasal 348 juncto 55. "Kita akan menerapkan pasal - pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," katanya.
Wakapolda menambahkan, polisi masih mendalami keterangan para saksi dan barang bukti yang menyebabkan mahasiswi cantik UB itu bunuh diri.
"Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium, sedangkan barang bukti yang untuk menggugurkan adalah sikotek. Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan," tuturnya.
Editor: Kastolani Marzuki