Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak
Advertisement . Scroll to see content

4 Tersangka Kasus Pemulangan Paksa Jenazah Covid-19 di Surabaya Reaktif

Rabu, 24 Juni 2020 - 11:34:00 WIB
4 Tersangka Kasus Pemulangan Paksa Jenazah Covid-19 di Surabaya Reaktif
Empat tersangka pemulangan paksa jenazah Covid-19 saat menjalani pemeriksaan. (Foto: iNews.id/dok)
Advertisement . Scroll to see content

“Kami menjerat keempat tersangka dengan Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan KUHP pasal 214. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Ganis berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, bahwa mereka bisa tertular Covid-19, bila tidak mematuhi protokol kesehatan. “Selain rawan tertular, membawa pulang paksa jenazah atau pasien Covid-19 juga bisa diancam pidana,” katanya.

Diketahui, pada 4 Juni lalu, jenazah Covid-19, Hindun Juarohmi (48) diambil paksa dari RS Paru Surabaya tanpa protokol kesehatan. Keluarga pasien menerobos masuk ruang isolasi dan membawa jenazah pulang beserta bed rumah sakit.

Keluarga pasien membantah bahwa Hindun meninggal akibat Covid-19. Karena itu, mereka menolak tegas jenazah mendapat perlakuan sesuai protokol Covid-19.

Pihak rumah sakit sudah memberi penjelasan. Namun, mereka tetap bergeming. Bahkan, mereka juga mengancam petugas, hingga akhirnya diizinkan pulang. Video pemulangan paksa jenazah Covid-19 ini pun viral di media sosial.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut