4 Tersangka Kasus Pemulangan Paksa Jenazah Covid-19 di Surabaya Reaktif
“Kami menjerat keempat tersangka dengan Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan KUHP pasal 214. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” ujarnya.
Ganis berharap, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, bahwa mereka bisa tertular Covid-19, bila tidak mematuhi protokol kesehatan. “Selain rawan tertular, membawa pulang paksa jenazah atau pasien Covid-19 juga bisa diancam pidana,” katanya.
Diketahui, pada 4 Juni lalu, jenazah Covid-19, Hindun Juarohmi (48) diambil paksa dari RS Paru Surabaya tanpa protokol kesehatan. Keluarga pasien menerobos masuk ruang isolasi dan membawa jenazah pulang beserta bed rumah sakit.
Keluarga pasien membantah bahwa Hindun meninggal akibat Covid-19. Karena itu, mereka menolak tegas jenazah mendapat perlakuan sesuai protokol Covid-19.
Pihak rumah sakit sudah memberi penjelasan. Namun, mereka tetap bergeming. Bahkan, mereka juga mengancam petugas, hingga akhirnya diizinkan pulang. Video pemulangan paksa jenazah Covid-19 ini pun viral di media sosial.
Editor: Ihya Ulumuddin