4 Tersangka Kasus Pemulangan Paksa Jenazah Covid-19 di Surabaya Reaktif
SURABAYA, iNews.id – Empat tersangka kasus pemulangan paksa jenazah Covid-19 dibantarkan di ruang isolasi khusus RS Bhayangkara Polda Jatim. Ini dilakukan setelah hasil rapid test keempat anggota keluarga ini reaktif corona.
Keempat tersangka yakni MI (28); MA (25); MK (23) dan MB (22). Mereka anak dan kerabat almarhumah Hindun Juarohmi, korban meninggal akibat Covid-19, warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
“Keempat tersangka ini sudah beberapa kali menjalani rapid test dan hasilnya reaktif. Sekarang mereka kami isolasi sambil menunggu tes swab,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Rabu (24/6/2020).
Ganis mengatakan keempat tersangka sebelumnya berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Orang dengan Risiko (OTR). Status ini terjadi karena mereka melakukan kontak fisik dengan jenazah yang positif terjangkit corona.
Sementara itu, untuk proses hukum keempat tersangka, Ganis memastikan tetap berjalan. Bahkan pihaknya juga sudah melakukan penahanan. Hanya saja, mereka terpaksa dibantarkan karena reaktif.