Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Bos Arisan Bodong di Trenggalek, Sempat Kabur ke Timor Leste
Advertisement . Scroll to see content

Eksploitasi Tambang di Trenggalek Ancam Mata Air dan 47 Jenis Burung Dilindungi

Senin, 15 Maret 2021 - 06:59:00 WIB
Eksploitasi Tambang di Trenggalek Ancam Mata Air dan 47 Jenis Burung Dilindungi
Ilustrasi penambangan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Area tambang di Trenggalek seluas 12.813 hektare, mencakup sembilan kecamatan, yakni Watulimo, Kampak, Munjungan, Gandusari, Dongko, Karangan, Pule, Suruh dan Kota Trenggalek. Jika ekploitasi benar-benar dijalankan, akan banyak kehidupan yang hancur.

Mulai dari sumber mata air yang selama ini menjadi pasokan kebutuhan agraris para petani. Kemudian 47 ekor burung yang enam di antaranya masuk perlindungan IUCN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Dengan adanya tambang emas, semua itu terancam musnah. Apakah kita akan menghilangkan 47 jenis burung itu dengan tambang emas? Apakah kita akan mewariskan foto-foto saja ke anak cucu kita," kata Munif.

PPLH Mangkubumi berharap Bupati Trenggalek dan Legislatif bersatu melalukan penolakan. Bupati dan legislatif hendaknya segera berkirim surat ke Menteri ESDM dan Gubernur Jatim. Izin tambang emas di Trenggalek harus dicabut atau dibatalkan.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merapatkan barisan untuk menolak eksploitasi tambang emas di Trenggalek," ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyatakan akan mengirim surat ke Pemerintah Provinsi Jatim. Arifin meminta pemprov mengkaji ulang izin tambang emas PT SMN. Tambang emas itu berbenturan dengan kondisi ekologis serta sosiokuktural masyarakat.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut