Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Normalisasi Jalur Rel Karangjati-Gubug, Ini Daftar KA Rute Memutar hingga Dibatalkan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Bupati Mojokerto MKP Ditetapkan Tersangka Kasus Normalisasi Sungai Senilai Rp1 Miliar

Rabu, 23 Juni 2021 - 19:27:00 WIB
Eks Bupati Mojokerto MKP Ditetapkan Tersangka Kasus Normalisasi Sungai Senilai Rp1 Miliar
Eks Bupati Mojokerto MKP (kanan) menerima berkas penetapan tersangka kasus korupsi normalisasi sungai dari Kejari Mojokerto di Lapas Porong, Rabu (23/6/2021). (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Ivan mengatakan usai penerimaan berkas tahap dua ini pihaknya akan melakukan penelitian berkas dan menyiapkan surat dakwaan terhadap tersangka MKP. Namun, kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, persidangan akan dilakukan secara virtual.

"Persidangan dilakukan dengan terdakwa MKP dari Lapas Porong, hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto dan kita di Kejaksaan Negeri Mojokerto," ujarnya. 

MKP saat ini masih menjalani hukuman pidana atas perkara lain, yakni gratifikasi proyek tower Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Sebelumnya, kasus ini lebih dulu menyeret mantan Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto Didik Pancaning Argo yang dituntut 1,5 tahun penjara. Jaksa penuntut menilai Didik terbukti melakukan korupsi terkat proyek penggalian mineral tanpa izin dalam proyek normalisasi sungai tahun 2016-2017.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Didik membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Jaksa juga mewajibkan terdakwa mengembalikan uang kerugian negara dalam proyek normalisasi sungai sebesar Rp 1.030.000.000.

Tersangka Didik Pancaning Argo pun telah mengembalikan uang korupsi Rp 1,03 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada 15 September 2020 lalu.

Angka itu sesuai dengan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi normalisasi Sungai Landaian, Jatirejo dan Jurang Cetot, Gondang, tahun 2016 hingga 2017 silam.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut