Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Normalisasi Jalur Rel Karangjati-Gubug, Ini Daftar KA Rute Memutar hingga Dibatalkan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Bupati Mojokerto MKP Ditetapkan Tersangka Kasus Normalisasi Sungai Senilai Rp1 Miliar

Rabu, 23 Juni 2021 - 19:27:00 WIB
Eks Bupati Mojokerto MKP Ditetapkan Tersangka Kasus Normalisasi Sungai Senilai Rp1 Miliar
Eks Bupati Mojokerto MKP (kanan) menerima berkas penetapan tersangka kasus korupsi normalisasi sungai dari Kejari Mojokerto di Lapas Porong, Rabu (23/6/2021). (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

MOJOKERTO, iNews.id - Mantan Bupati MojokertoMustofa Kamal Pasa (MKP) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi normalisasi Sungai Landaian dan Jurang Cetot di aliran Kali Brangkal oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu (23/6/2021). MKP diduga menyalahgunakan wewenang atas proyek normalisasi sungai hingga merugikan negara sebesar Rp1 miliar lebih.

"Ini merupakan pelimpahan berkas dari Polda Jatim dan langsung dilakukan pendatanganan kelengkapan berkas oleh tersangka Mustofa Kamal Pasha di Lapas Porong," Ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda, Rabu (23/6/2021).

Saat ini MKP masih menjalani hukuman di Lapas Porong atas kasus gratifikasi proyek tower sebesar Rp miliar.

Ivan menyebutkan, pada kasus normalisasi sungai, MKP menyalahgunakan wewenang dengan menyuruh saksi Didik Pancaning Argo (saat itu kepala dinas pengairan Kabupaten Mojokerto) melakukan normalisasi tanpa izin pemerintah pusat. Hasil BPKP perwakilan provinsi Jatim Nomor : SR-814/PW13/5/2019 tanggal 30 Oktober 2019, terdapat kerugian negara pada proyek tersebut.

"Ini tahap dua, BB sama dengan yang Didik (tersangka). Ada 54 item, cuman ada tambahan dari pak MKP, satu unit truk sama STNK nya dan SK Bupati. Truk ada di kantor (Kejari) sementara," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut