Efek Covid-19, Angka Perceraian di Jember Tembus 3.000 Kasus selama September
JEMBER, iNews.id – Angka perceraian di Kabupaten Jember meningkat sepanjang bulan September. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Jember, jumlah total angka perceraian mencapai 3.000 kasus, meningkat 50 persen dari bulan sebelumnya.
Dari jumlah tersebut, mayoritas didominasi usia 30 hingga 50 tahun. Sedangkan, gugatan cerai rata-rata dari pihak perempuan.
Kepala Humas PA Jember, Husen mengatakan, alasan perceraian rata-rata karena persoalan ekonomi. Pihak perempuan (istri) menggugat cerai suaminya karena dianggap tidak mampu memberi nafkah.
“Faktor kedua karena alasan ketidakcocokan. Data kami ada 1.000 kasus. Kami dari PN sejatinya meminta mereka berdamai. Apalagi mereka juga sudah memiliki anak. Tetapi upaya itu seringkali gagal,” katanya, Rabu (30/9/2020).
Husen mengatakan, hal itu terjadi karena sebelum ke PA, masing-masing pasangan sudah memiliki niat bulat untuk bercerai. Alasannya, sudah tidak ada kecocokan dan tidak betah bila melanjutkan rumah tangga.