Dukun Bejat Berkali-Kali Cabuli Anak Perempuan dan Videokan Adegannya di Probolinggo
"Setelah cukup bukti, kami bergerak cepat. Alhamdullilah pelaku berhasil kami amankan di rumahnya. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti pakaian korban dan rekaman video milik pelaku," ujar Heri.
Heri mengatakan, modus pelaku melakukan perbuatan bejatnya dengan mengiming-imingi korban kue. Pelaku juga memberikan uang sebesar 15.000 kepada korban setiap kali beraksi.
Saat ini penyidik masih akan terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi menduga masih ada korban lain selain bocah perempuan berusia 11 tahun itu.
"Kami akan terus kembangkan karena diduga ada korban lain. Ini mengingat pelaku adalah orang pintar (dukun) di desanya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 sub Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," katanya.
Editor: Maria Christina