Dugaan Korupsi YKP, Kejati Periksa Mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH Hari Ini
Sementara lantaran ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang menyebut Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 Wali Kota Soenarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.
Namun, tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Soenarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu, pengurus baru itu mengubah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.
“Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah,” ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, sebenarnya Bambang DH dijadwalkan hadir Senin (24/6/2019)i. Namun, Bambang DH meminta untuk ditundak. “Iya jadwalnya diperiksa bareng saksi lainnya. Tapi Bambang DH ditunda,” katanya.
Editor: Maria Christina