Dugaan Korupsi YKP, Kejati Periksa Mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH Hari Ini
SURABAYA, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat mengusut dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya. Setelah memeriksa sejumlah pengurus, korps Adhiyaksa ini akan memanggil mantan wali kota Surabaya Bambang DH hari ini, Selasa (25/6/2019).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkan mengatakan, Bambang DH akan dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian Kejati dalam mengusut dugaan korupsi ini. “Pak Bambang hanya saksi. Sebab, saat jadi wali kota, beliau juga ada usaha-usaha untuk menyelamatkan aset,” kata Didik, Senin (24/6/2019).
Menurut Didik, keterangan Bambang DH ini penting karena merupakan wali kota pengganti Soenarto Sumoprawiro yang memimpin Surabaya, saat proses peralihan YKP dari yayasan ke PT. “Beliau sebagai wali kota dulu pengganti dari Pak Sunarta. Minimal pasti banyak pengetahuannya tentang kasus ini,” katanya.
Berdasarkan dokumen, YKP dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah atau surat ijo berasal dari Pemkot. Tahun 1971 juga ada suntikan modal Rp15 juta dari Pemkot Surabaya.
Bukti YKP merupakan milik Pemkot Surabaya. Terbukti sejak berdiri, Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh wali kota Surabaya. Hingga tahun 1999, YKP dijabat Wali Kota Soenarto Sumoprawiro.