Divonis Mati, Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan Tertunduk Keluar Ruang Sidang Dikawal Petugas
Usai pembacaan vonis, Maulidi Ishaq terlihat keluar ruangan dengan wajah tertunduk, dikawal aparat keamanan.
Di sisi lain, Risang Bima Wijaya, penasihat hukum terdakwa, menyatakan bahwa putusan majelis hakim dinilai berlebihan. Dia menyayangkan, majelis hakim tidak menerima sama sekali upaya pembelaan terdakwa.
"Kalau dari saya selaku penasihat hukum ya banding tapi ini tergantung dari terdakwa," ujar Risang Bima di PN Bangkalan.
Diketahui, kasus pembunuhan terhadap Een Jumiati yang terjadi pada Desember 2024 sempat menggegerkan masyarakat Bangkalan. Jasad korban ditemukan dalam kondisi terbakar setelah dibunuh di sebuah bekas gudang kosong di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Polisi yang mendatangi lokasi usai menerima laporan warga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakuasi jasad korban yang sebagian besar sudah hangus terbakar.