Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keji! Begini Kronologi Pemuda di Bangkalan Bakar Pacar hingga Tewas, Diawali Cekcok
Advertisement . Scroll to see content

Divonis Mati, Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan Tertunduk Keluar Ruang Sidang Dikawal Petugas

Kamis, 22 Mei 2025 - 19:37:00 WIB
Divonis Mati, Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan Tertunduk Keluar Ruang Sidang Dikawal Petugas
Maulidi Ishaq, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi yang merupakan kekasihnya bernama Een Jumiati tertunduk usai divonis mati oleh Majelis Hakim PN Bangkalan. (Foto: Taufik Syahrawi).
Advertisement . Scroll to see content

BANGKALAN, iNews.id – Maulidi Ishaq, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi yang merupakan kekasihnya bernama Een Jumiati divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (21/5/2025) siang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Maulidi Ishaq terbukti bersalah dan perbuatannya telah memenuhi unsur pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Hakim secara tegas menolak semua pembelaan terdakwa, menilai bahwa pembelaan tersebut tidak dapat dibuktikan selama persidangan. Majelis hakim menegaskan, tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa, sehingga hukuman mati dinilai sebagai konsekuensi yang pantas.

Puluhan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM), teman-teman kuliah Een Jumiati, beserta perwakilan rektorat kampus, turut hadir memenuhi lokasi persidangan, baik di luar maupun di dalam ruangan. 

Mereka, yang mewakili keluarga korban yang berhalangan hadir, secara terbuka menyatakan terima kasih atas putusan vonis mati tersebut. Hal ini didasari keyakinan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perilaku keji terhadap kekasihnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut