Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka
Advertisement . Scroll to see content

Ditreskrimsus Polda Jatim Sita 34.913 Regulator Elpiji Berbahaya 

Senin, 05 April 2021 - 15:45:00 WIB
Ditreskrimsus Polda Jatim Sita 34.913 Regulator Elpiji Berbahaya 
Regulator tak ber-SNI dan berbahaya yang diamankan Polda Jatim, Senin (5/4/2021). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).
Advertisement . Scroll to see content

Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menjelaskan, apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat didalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen. Karena hasil uji, bahwa ada bunyi dan getaran. Jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.

"Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan. Namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI," ujarnya. 

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Ancaman hukumannya penjara 5 tahun.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut