Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka
Advertisement . Scroll to see content

Ditreskrimsus Polda Jatim Sita 34.913 Regulator Elpiji Berbahaya 

Senin, 05 April 2021 - 15:45:00 WIB
Ditreskrimsus Polda Jatim Sita 34.913 Regulator Elpiji Berbahaya 
Regulator tak ber-SNI dan berbahaya yang diamankan Polda Jatim, Senin (5/4/2021). (Foto: iNews.id/Hari Tambayong).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Unit IV Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan 34.913 regulator elpiji merek Starcam. Selain tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), puluhan ribu regulator tersebut bertekanan rendah, sehingga berbahaya

Atas pengungkapan kasus ini, Polda Jatim menetapkan seorang tersangka yaitu Pimpinan PT.Cipta Orion Metal; Perusahaan yang memperdagangkan Regulator merk Starcam tidak berSNI.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini terungkap setelah anggota unit IV Subdit I Reskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan atas ribuan regulator di salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan mutiara blok B-30, Surabaya. Hasilnya, ribuan regulator tersebut tidak ber-SNI.

"Kami juga telah melakukan pengecekan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin). Ternyata regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tidak sesuai standar. Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat," katanya, Senin (5/4/2021). 

Regulator ini disita dari lima distributor dan satu produsen, yakni PT Jaya Gembira; PT Paracom; CV Satelit; CV Utama dan CV Adma Totalindo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut