Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Hebat Pabrik Ban Bekas di Mojokerto, Asap Hitam Membubung Tinggi
Advertisement . Scroll to see content

Diskopukmperindag Tera Ulang 6 SPBU di Kota Mojokerto

Rabu, 20 Juli 2022 - 21:30:00 WIB
Diskopukmperindag Tera Ulang 6 SPBU di Kota Mojokerto
Diskopukmperindag Kota Mojokerto melakukan tera ulang di enam SPBU di Mojokerto. (Foto: dok Pemko Mojokerto)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menegaskan, Pemerintah Kota Mojokerto menginginkan pompa ukur BBM sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, nantinya dapat tercipta pemenuhan hak-hak konsumen khususnya dalam pembelian bahan bakar kendaraan.

Sementara itu, Penera dari BSML Reg II Yogyakarta Gloria Vera Yudha mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan di beberapa SPBU wilayah Kota Mojokerto, petugas yang melakukan pengecekan tidak menemukan adanya takaran BBM yang kurang sesuai.

"Sejauh ini petugas kami memeriksa dengan teliti dan semuanya normal-normal saja tidak ditemukan adanya kecurangan," katanya.

Menurut dia, saat ini kesadaran pemilik SPBU sudah semakin baik, ini lantaran dinas setempat juga sering melaksanakan pengawasan dan menyediakan pelayanan tera ulang sesuai dengan prosedur.

Untuk pompa ukur BBM yang sudah dilakukan tera ulang dan nilai kesalahannya masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), lanjut dia, akan dibubuhkan Tanda Tera Sah serta ditempelkan stiker resmi dari Diskopukmperindag pada bagian luar mesin.

"Jika sudah dibubuhkan Tanda Tera Sah, artinya sudah kami lakukan tera ulang dan dinyatakan Sah menurut Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," kata dia.

Seperti diketahui, tera ulang tidak hanya mengukur kapasitas ukuran per liter tetapi pengecekan juga meliputi segel pada alatnya, nozzle atau selang pompa serta display meteran.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut