Diskopukmperindag Tera Ulang 6 SPBU di Kota Mojokerto
Dia menegaskan, Pemerintah Kota Mojokerto menginginkan pompa ukur BBM sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, nantinya dapat tercipta pemenuhan hak-hak konsumen khususnya dalam pembelian bahan bakar kendaraan.
Sementara itu, Penera dari BSML Reg II Yogyakarta Gloria Vera Yudha mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan di beberapa SPBU wilayah Kota Mojokerto, petugas yang melakukan pengecekan tidak menemukan adanya takaran BBM yang kurang sesuai.
"Sejauh ini petugas kami memeriksa dengan teliti dan semuanya normal-normal saja tidak ditemukan adanya kecurangan," katanya.
Menurut dia, saat ini kesadaran pemilik SPBU sudah semakin baik, ini lantaran dinas setempat juga sering melaksanakan pengawasan dan menyediakan pelayanan tera ulang sesuai dengan prosedur.
Untuk pompa ukur BBM yang sudah dilakukan tera ulang dan nilai kesalahannya masih dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD), lanjut dia, akan dibubuhkan Tanda Tera Sah serta ditempelkan stiker resmi dari Diskopukmperindag pada bagian luar mesin.
"Jika sudah dibubuhkan Tanda Tera Sah, artinya sudah kami lakukan tera ulang dan dinyatakan Sah menurut Undang-undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," kata dia.
Seperti diketahui, tera ulang tidak hanya mengukur kapasitas ukuran per liter tetapi pengecekan juga meliputi segel pada alatnya, nozzle atau selang pompa serta display meteran.
Editor: Rizqa Leony Putri