Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Berbagai Kasus Kejahatan, Narkotika hingga Senpi
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa 5 Jam, Kepala Disperindag Jember Ditahan terkait Korupsi Proyek Pasar

Kamis, 23 Januari 2020 - 02:00:00 WIB
Diperiksa 5 Jam, Kepala Disperindag Jember Ditahan terkait Korupsi Proyek Pasar
Kepala Disperindag Jember berinisial AM memakai rompi merah muda saat dibawa ke rumah tahanan Kejari Jember. (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)
Advertisement . Scroll to see content

"Penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AM sebagai tersangka berupa keterangan saksi-saksi dan surat atau dokumen, namun kami tidak bisa menyampaikan secara detail peranan AM dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan," tuturnya.

Dia menjelaskan, AM dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

BACA JUGA: Tersandung Korupsi Hibah Bansos, Ketua DPRD Jember Ditahan 

Dalam proyek revitalisasi Pasar Manggisan tersebut, tersangka AM yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen diduga merugikan negara sebesar Rp685 juta.

"Sejauh ini masih ada satu tersangka yang kami tetapkan, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan karena kami masih terus mendalaminya," katanya.

Dia mengatakan, sebanyak 24 saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Jember dan saksi-saksi tersebut diduga mengetahui tentang revitalisasi Pasar Manggisan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut